Coret-coretanku...... by R T Gultom ( gultom125@gmail )

Aku anak desa Bah Tonang Sumatera Utara

Aku adalah anak desa dari Bah Tonang Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun Propinsi Sumatera Utara. Lahir ketika orang tua ku bertualang ke kampung ini setelah sebelumnya pernah tinggal di Tanah Jawa pematang Siantar dan Sialang Buah.
Bersyukur mempunyai kesempatan untuk merantau ke Jakarta sejak tahun 1977 (saat itu sekolah 1.5 tahun karena peralihan dari kelulusan/kenaikan kelas bulan Desember menjadi bulan June) dan kembali melanjutkan SMP Negeri Sindar Raya tahun 1979 kemudian setela lulus ke Jakarta tahun 1983.
Puji Tuhan saya bisa melanjutkan pendidikan di STM "Cawang" walau tidak begitu terkenal dan setelah lulus dengan peringkat satu, mencari kerja sementara mengikuti saudara untuk bekerja di Kalimantan Tengah. Hanya bertahan setahun, kemudian ke Jakarta kembali untuk mengadu nasib dan bekerja di Sanggar Sarana Baja (SSB) Kawasan Industri Pulogadung Jakarta, kemudian ke Sanggar Buana Raya di Pondok Ungu Bekasi, terakhir ke PT Hitachi Contruction Machinery Indonesia (HCMI) yang awalnya dari PT. Murinda Metal Works (MMW).
Saya berterima kasih kepada Zilni (alm), beliau mendidik saya sehingga bisa mandiri dan tidak pernah patah semangat walau banyak hal yang menghambat terutama dalam karier. Setelah sekian tahun bekerja dari Administrasi, PPIC, Marketing dan kembali ke PPIC merangkap marketing sampai sekarang.

Terima kasih Tuhan atas segala penyertaanMu dalam kehidupanku.
Tuhan memberkati kita.
Amin.

Tabungan - punguan Bah Tonang

Tabungan Bah Tonang per Sep 2018
NAMAKRp
P Pandiangan/Sinaga700
Grace Aritonang 0
Sandi Saragih/Sagala877.5
M Sinaga/Saragih1,642.5
R Gultom0
Simon Sinaga/Lumbantoruan42.5
Ani Sinaga120
Tinjak/Sirait0
Ismael/Nainggolan500
Total3,883
Top

KETENTUAN PELAYANAN DIAKONIA

GKP JEMAAT BEKASI DAN POS KEBAKTIAN

PENDAHULUAN
Gereja sebagai persekutuan orang percaya yang telah diselamatkan oleh kasih karunia Allah, ada dan hadir di dunia ini untuk BERSEKUTU, MELAYANI dan BERSAKSI, itulah TRITUGAS PANGGILAN GEREJA. Gereja Kristen Pasundan Jemaat Bekasi yang merupakan bagian dari Gereja Tuhan yang Esa dimuka bumi ini, menyadari bahwa tugas panggilan tersebut merupakan kehormatan yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan penuh penyerahan diri pada Tuhan. Bertolak dan bertumpu pada kesadaran itulah, maka Gereja Kristen Pasundan Jemaat Bekasi menyelenggarakan PELAYANAN DIAKONIA sebagai upaya pelayanan dalam meberlakukan AMANAT AGUNG TUHAN KITA YESUS KRISTUS.

BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
1. Kegiatan ini bernama PELAYANAN DIAKONIA GKP JEMAAT BEKASI.
2. Kegiatan ini dibentuk di Bekasi pada tanggal 10 September 1993.
3. Berkedudukan di GKP Jemaat Bekasi.


BAB II
SIFAT DAN TUJUAN
1. Pelayanan Diakonia bersifat gotong royong, sosial, kemanusiaan, dan non politik.
2. Pelayanan Diakonia bertujuan:
a. Menumbuhkembangkan Iman Kristiani dengan pelayanan di lingkungan sesama Jemaat GKP Jemaat Bekasi
b. Membina kesinambungan semangat tolong-menolong kepada masyarakat di luar Jemaat GKP Jemaat Bekasi.
c. Meningkatkan semangat untuk saling melayani diantara sesama Jemaat.
d. Memberikan perhatian kepada Jemaat disaat mengalami pergumulan, sakit, dukacita dan yang sangat berkekurangan.
e. Menjadi kepanjangan tangan dari Majelis Jemaat GKP Jemaat Bekasi untuk melaksanakan tugas pelayanan.


BAB III
KEANGGOTAAN
1. Anggota GKP Jemaat Bekasi yang selanjutnya disingkat menjadi Anggota adalah kepala keluarga anggota jemaat GKP Jemaat Bekasi dan anggota keluarganya yang telah terdaftar resmi dan tercantum pada Buku Register Jemaat GKP Jemaat Bekasi.
2. Anggota Diakonia adalah Anggota yang terdaftar pada Buku Register Anggota Komisi Diakonia.
3. Anggota Diakonia yang sebelumnya terdaftar dalam anggota keluarga suatu Anggota, kemudian menikah dan tetap menjadi anggota Jemaat GKP Jemaat Bekasi, mengalami perubahan status memiliki atau menjadi kepala keluarga tersendiri, diberlakukan ketentuan sebagai Anggota Diakonia baru.
4. Keanggotaan Anggota Diakonia akan hilang dalam hal Anggota diputuskan oleh Majelis Jemaat GKP Jemaat Bekasi melakukan atestasi keluar dari GKP Jemaat Bekasi dan pemberlakuannya sejak tanggal diumumkan dalam Warta Jemaat tertulis.

BAB IV
KEWAJIBAN DAN HAK
1. Kewajiban Anggota Diakonia adalah:
a. mendukung Pelayanan Diakonia;
b. menyerahkan Dana Pokok (terlampir); dan
c. membayar Iuran Bulanan (terlampir).
2. Iuran Bulanan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c di atas adalah pungutan yang dikenakan kepada Anggota Diakonia dengan besaran sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Diakonia yang tercantum dalam Program Kerja Majelis Jemaat GKP Jemaat Bekasi.
3. Cara menghitung besaran Iuran Diakonia yang harus dibayarkan adalah jumlah kepala keluarga beserta seluruh anggota keluarganya dikalikan dengan besaran yang ditetapkan oleh Komisi Diakonia. Sebagai contoh, jika dalam suatu keluarga terdapat 1 (satu) orang kepala keluarga dan 3 (tiga) orang anggota keluarga yang terdiri dari 1 (satu) orang istri dan 2 (dua) orang anak serta jumlah Iuran Bulanan per jiwa yang ditetapkan oleh Komisi Diakonia adalah Rp5.000 per jiwa, maka jumlah Iuran Bulan yang harus dibayar adalah 4 orang x Rp5.000 = Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) per bulan.
4. Hak Anggota Diakonia adalah:
a. dipilih menjadi Pengurus Komisi Diakonia;
b. mendapatkan Pelayanan Diakonia; dan
c. Memberi atau menerima bantuan berupa tenaga, dan pikiran untuk kemajuan GKP Jemaat Bekasi.
5. Dalam hal setelah lebih dari 12 (dua belas) bulan berturut-turut tidak memenuhi kewajiban membayar Iuran Bulanan, maka hak untuk pelayanan Diakonia hanya diberikan sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari ketentuan Pelayanan Diakonia yang telah ditetapkan.
6. Dalam hal setelah lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut tidak memenuhi kewajiban membayar Iuran Bulanan, maka hak untuk mendapatkan pelayanan Diakonia hanya diberikan sebanyak 25% (dua puluh lima per seratus) dari ketentuan Pelayanan Diakonia yang telah ditetapkan.


BAB V
PELAYANAN DIAKONIA
Pelayanan Diakonia adalah sebagai berikut:
1. Pelayanan pelawatan dan kunjungan bagi Anggota Diakonia yang sakit;
2. Pelayanan pelawatan dan kunjungan bagi Anggota yang sakit;
3. Pelayanan kedukaan bagi Anggota Diakonia yang anggota keluarganya meninggal dunia;
4. Pelayanan kedukaan bagi Anggota yang anggota keluarganya meninggal dunia;
5. Dukungan dana pendidikan;
6. Jalinan Kasih Anggota Jemaat;
7. Pemeriksaan Kesehatan; dan/atau
8. Kegiatan pelayanan lainnya yang ditetapkan selanjutnya oleh Komisi Diakonia setelah mendapat persetujuan dari Majelis Jemaat GKP Jemaat Bekasi.

BAB VI
PELAYANAN PELAWATAN DAN KUNJUNGAN
1. Pelayanan pelawatan dan kunjungan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Anggota Diakonia atau Anggota yang sakit memberitahukan apakah yang bersangkutan atau salah seorang anggota keluarganya sedang sakit kepada pengurus wilayah atau Majelis Jemaat serta menyampaikan apakah dirawat di rumah atau di rumah sakit;
b. Pengurus wilayah atau Majelis Jemaat menyampaikan informasi tersebut kepada Komisi Diakonia;
c. Komisi Diakonia melakukan pemeriksaan berkaitan keanggotan dan kepatuhan pemenuhan kewajiban Iuran Bulanan;
d. Dalam hal berdasarkan pemeriksaan Komisi Diakonia diketahui bahwa Anggota Diakonia melakukan kekurangan pembayaran Iuran Bulanan, maka berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Bab IV angka 5 (lima) dan 6 (enam) terkait Kewajiban dan Hak Anggota Diakonia;
e. Komisi Diakonia menyusun jadwal untuk melaksanakan pelawatan dan kunjungan serta memberitahukan jadwal pelawatan dan kunjungan kepada pendeta jemaat untuk bersama-sama melaksanakan pelawatan dan kunjungan; dan
f. Pelaksanaan pelawatan dan kunjungan dilakukan sesegera mungkin setelah jadwal antara Komisi Diakonia dan pendeta jemaat dapat disepakati.
2. Selain mendapatkan pelawatan dan kunjungan, Anggota Diakonia juga mendapatkan dukungan dana kasih jemaat yang sakit, yang merupakan bagian dari Pelayanan Diakonia, dengan besaran sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Diakonia yang tercantum dalam Program Kerja Majelis Jemaat GKP Jemaat Bekasi.
3. Dalam hal Anggota Diakonia atau Anggota yang sakit, baik dirawat di rumah atau di rumah sakit, namun informasinya tidak diperoleh oleh Komisi Diakonia paling lama 1 (satu) bulan setelah sembuh dari sakit maka kehilangan haknya untuk mendapatkan pelayanan dari Komisi Diakonia serta dukungan dana kasih jemaat yang sakit.
4. Dalam hal Anggota Diakonia yang sakit dalam jangka waktu yang lama dan dirawat berulang-kali, maka dukungan dana kasih jemaat yang sakit diberikan maksimal 3 (tiga) kali, dalam 1 (satu) tahun berjalan dengan jeda waktu masing-masing adalah 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal pelawatan dan kunjungan terakhir.

BAB VII
PELAYANAN KEDUKAAN
1. Pelayanan kedukaan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Anggota Diakonia atau Anggota yang mengalami kedukaan memberitahukan salah seorang anggota keluarganya meninggal dunia kepada pengurus wilayah atau Majelis Jemaat;
b. Pengurus wilayah atau Majelis Jemaat menyampaikan informasi tersebut kepada Komisi Diakonia;
c. Komisi Diakonia melakukan pemeriksaan berkaitan keanggotan dan kepatuhan pemenuhan kewajiban Iuran Bulanan;
d. Dalam hal berdasarkan pemeriksaan Komisi Diakonia:
1) Tidak ditemukan permasalahan, maka bagi Anggota Diakonia yang mengalami kedukaan Komisi Diakonia akan menyediakan pelayanan pemakaman antara lain peti jenazah, ambulan, tanah makam, karangan bunga, tenda dan kursi di pemakaman;
2) Ditemukan kekurangan pembayaran Iuran Bulanan maka berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Bab IV angka 5 (lima) dan 6 (enam) terkait Kewajiban dan Hak Anggota Diakonia; atau
3) Untuk Anggota, Komisi Diakonia tidak menyediakan peti jenazah, ambulan, tanah makam, tenda dan kursi di pemakaman, sehingga harus menyediakan sendiri kebutuhan pemakaman.
e. Komisi Diakonia menyusun jadwal bersama dengan pendeta jemaat untuk melakukan ibadah pemakaman; dan
f. Berkoordinasi dengan Majelis Jemaat untuk melakukan pelayanan pemakaman.
2. Peti jenazah, ambulan, tanah makam, karangan bunga, tenda dan kursi di pemakaman yang disediakan oleh Komisi Diakonia adalah dengan kategori sebagai berikut:
a. Peti jenazah kelas 3 (tiga);
b. Tanah makam sesuai tanah makam yang disediakan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Mangun Jaya, TPU Pedurenan Setu, atau TPU Cigelam;
c. Ambulan dengan jenis yang standar;
d. Karangan bunga dukacita;
e. Tenda di tanah makam dengan ukuran 3m x 4m; dan
f. Jumlah kursi sebanyak 10 (sepuluh) buah.
3. Dalam hal Anggota Diakonia ingin mengubah jenis kategori layanan yang diberikan oleh Komisi Diakonia, maka Anggota Diakonia atau keluarga harus menyediakan sendiri kebutuhan pemakamannya dan Pelayanan Diakonia akan diberikan dalam bentuk uang tunai sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Diakonia yang tercantum dalam Program Kerja Majelis Jemaat GKP Jemaat Bekasi.
4. Bagi Anggota Diakonia yang berduka, untuk kelancaran pengurusan ke TPU, harus menyiapkan:
a. Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan setempat;
b. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit;
c. Surat Keterangan dari Gereja;
d. Photo Copy KK ahli waris yang berduka; dan/atau
e. Photo Copy TP ahli waris yang berduka.
5. Ketentuan terkait pengggunaan TPU Cigelam sekurang-kurangnya antara lain adalah sebagai berikut:
a. Pemakaman yang dimaksud adalah Tempat Pemakaman (TP) yang berlokasi di Desa Cigelam, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi;
b. Yang dapat dimakamkan di TPU Cigelam adalah :
1) Anggota Diakonia;
2) Anggota; atau
3) Anggota Jemaat Gereja Kristen Pasundan selain jemaat Bekasi;
c. Pelaksanaan pemakaman ini merupakan bagian dari pelayanan Diakonia GKP Bekasi untuk Anggota Diakonia dengan biaya pemakaman untuk:
1) Tanah Pemakaman;
2) Penggali kubur/buruh; dan/atau
3) Biaya pemeliharaan.
d. Untuk Anggota Jemaat Gereja Kristen Pasundan selain jemaat Bekasi, untuk dapat dimakamkan di TPU Cigelam harus membawa kelengkapan sebagai berikut:
1) Membawa Surat Kematian dari Pemerintah setempat, dimana almarhum berdomisili; dan
2) Surat Keterangan dari GKP yang bersangkutan.
6. Untuk Anggota dan Anggota Jemaat Gereja Kristen Pasundan selain jemaat Bekasi yang anggotanya akan dimakamkan di TPU Cigelam harus membayar biaya pemakaman yang ditetapkan oleh Tim Tanah Makam TPU Cigelam.
7. Ketentuan lain yang terkait penggunaan TPU Cigelam akan ditetapkan selanjutnya oleh Tim Tanah Makam TPU Cigelam yang dibentuk dan ditetapkan oleh Majelis Jemaat GKP Jemaat Bekasi.

BAB VIII
DUKUNGAN DANA PENDIDIKAN
1. Dukungan Dana Pendidikan diberikan kepada Anggota dengan kriteria sebagai berikut:
a. Pendidikan Anak Usia Dini yang bersekolah di PAUD (KB-TK) Lentera Kasih Bekasi;
b. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat menjadi SD;
c. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat menjadi SMP;
d. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat menjadi SMA;
e. Sekolah Non Formal; dan/atau
f. Anak Berprestasi.
2. Dukungan Dana Pendidikan diberikan kepada Anggota yang diusulkan oleh Majelis Jemaat.
3. Besaran Dukungan Dana Pendidikan ditetapkan setiap tahunnya oleh Majelis Jemaat melalui Program Kerja Komisi Diakonia dengan memperhatikan kemampuan Kas Diakonia Jemaat.
4. Bantuan pendidikan yang diusahakan dan diberikan kepada Anggota dengan pertimbangan paling kurang adalah sebagai berikut:
a. Memiliki semangat untuk tetap melanjutkan pendidikan dengan memperhatikan Laporan Evaluasi Belajar dari Sekolah atau Rapor Sekolah;
b. Aktif dalam kegiatan berjemaat;
c. Kemampuan ekonomi Anggota yang tidak memungkinkan; dan/atau
d. Pertimbangan lain yang dianggap perlu oleh Majelis Jemaat.

BAB IX
JALINAN KASIH ANGGOTA JEMAAT
1. Jalinan Kasih Anggota Jemaat diberikan kepada Anggota yang diusulkan oleh Majelis Jemaat.
2. Bentuk kegiatan Jalinan Kasih Anggota Jemaat antara lain sebagai berikut:
a. Bingkisan untuk Anggota dengan status pernikahan Janda atau Duda;
b. Bantuan Sosial Keluarga Pos Kebaktian; dan/atau
c. Bantuan Sosial Jemaat GKP Bekasi.
3. Besaran bingkisan atau bantuan sosial bagi Anggota ditetapkan setiap tahunnya oleh Majelis Jemaat melalui Program Kerja Komisi Diakonia dengan memperhatikan kemampuan Kas Diakonia Jemaat.
4. Jalinan Kasih Anggota Jemaat juga dapat diberikan kepada Anggota yang membutuhkan sesuai keputusan dari Majelis Jemaat dengan memperhatikan kemampuan Kas Diakonia Jemaat.

BAB X
PEMERIKSAAN KESEHATAN
1. Pemeriksaan Kesehatan dilaksanakan oleh Komisi Diakonia dan dapat bekerjasama dengan pihak-pihak lain yang dipandang memiliki kemampuan di bidang kesehatan dan/atau pelayanan kesehatan.
2. Pemeriksaan Kesehatan diberikan kepada Anggota Diakonia, Anggota, atau masyarakat yang membutuhkan.
3. Kegiatan Pemeriksaan Kesehatan dilaksanakan sebagai berikut:
a. Rutin dengan jadwal yang ditetapkan kemudian oleh Komisi Diakonia; atau
b. Tidak rutin.

BAB XI
SUMBER DANA
1. Sumber dana untuk kegiatan Pelayanan Diakonia ini, antara lain :
a. Alokasi Kas Jemaat;
b. Dana Pokok dan Iuran Bulanan dari Anggota Diakonia;
c. Donatur; dan/atau
d. Usaha Komisi Diakonia yang tidak bertentangan dengan ketentuan Gereja yang berlaku.
2. Besaran dana ditetapkan setiap tahunnya oleh Majelis Jemaat melalui Program Kerja Komisi Diakonia

BAB XII
STRUKTUR DAN KEPENGURUSAN
1. Pelayanan Diakonia merupakan bagian dari tanggung jawab Majelis Jemaat GKP Bekasi.
2. Dalam rangka kelancaran Pelayanan Diakonia Majelis Jemaat GKP Bekasi membentuk dan menetapkan Komisi Diakonia dengan masa pelayanan sesuai dengan ketentuan dari Majelis Jemaat.
3. Komisi Diakonia bertanggungjawab kepada Majelis Jemaat GKP Jemaat Bekasi.
4. Struktur dan Kepengurusan Komisi Diakonia paling kurang terdiri dari: seorang Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara dan 4 (empat) orang anggota komisi Diakonia yang mempertimbangkan anggota Komisi Diakonia dari Pos Kebaktian Jemaat GKP Jemaat Bekasi.
5. Struktur dan Kepengurusan Komisi Diakonia dapat disesuaikan dengan kebutuhan serta perkembangan jemaat setelah ditetapkan oleh Majelis Jemaat GKP Jemaat Bekasi.

BAB XIII
KETENTUAN DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN UNTUK KOMISI DIAKONIA
1. Pelaksanaan kegiatan Komisi Diakonia ini bekerjasama dengan Majelis Jemaat Pembina Wilayah Palayanan dan Pengurus harian jemaat Pos Kebaktian.
2. Besaran Rencana Program Kerja Komisi Diakonia terkait rencana Penerimaan dan Pengeluaran Komisi Diakonia ditetapkan oleh Majelis Jemaat GKP Jemaat Bekasi.

PENUTUP
Ketentuan lain yang diperlukan demi kelancaran Pelayanan Diakonia ini, yang belum tercantum dalam Buku Diakonia ini, maka dimusyawarahkan dalam Rapat Majelis Jemaat GKP Jemaat Bekasi bersama Komisi Diakonia.


Kiranya apa yang menjadi tujuan Pelayanan Diakonia di GKP Jemaat Bekasi dapat menjadi berkat untuk kemuliaan nama Tuhan Yesus Kristus.

DITETAPKAN DI : BEKASI
TANGGAL :

MAJELIS JEMAAT
GEREJA KRISTEN PASUNDAN JEMAAT BEKASI




KETUA UMUM SEKRETARIS UMUM